Perubahan CV ke PT

Pertanyaan

Apakah no NPWP dari CV ke PT sama? Bagaimana pelaporannya di perpajakan? Dan bagaimana perpindahan aktiva dan pasiva di perpajakan dari CV ke PT?

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, menjawab kondisi yang disampaikan kita dapat merujuk pada Pasal 28 ayat (2) huruf e Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tatacara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, menjelaskan bahwa perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV MAKMUR TANJUNG berubah namanya menjadi CV TANJUNG MULIA atau PT ABADI JAYA berubah nama menjadi PT ABADI JAYA MAKMUR termasuk dalam kategori perubahan data (pemutakhiran data) dengan NPWP tetap sama.

Bagaimana dengan perubahan bentuk usaha dari CV menjadi PT? Perubahan bentuk usaha tidak termasuk dalam kategori perubahan data dan diperlukan NPWP baru atas badan hukum tersebut. Perlu dicermati bahwa sebelum perubahan tersebut CV terlebih dahulu dibubarkan dan selanjutnya mengajukan pembentukan badan hukum berbentuk PT.

Terkait dengan pembubaran CV,  bapak dapat mengajukan penghapusan NPWP atas CV tersebut ke KPP dimana domisili perusahaan terdaftar. Perlu kami informasikan bahwa konsekuensi pengajuan penghapusan NPWP CV akan dilakukan pemeriksaan pajak terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 70 huruf b PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 184/PMK.03/2015 tentang  PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN  bahwa pemeriksaan pajak untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan antara lain penghapusan NPWP.


Pembubaran CV tentunya membawa konkuensi fiskal bagi perusahan tersebut diantaranya potensi PPN yang harus dibayar (jika perusahaan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)), atas aktiva yang masih tersisa saat pembubaran  misalnya Persediaan barang dagangan atau aktiva tetap yang dialihkan dari perusahaan lama dalam hal ini CV kepada perusahaan baru (PT) sebagai perubahan bentuk usaha termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
Sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf e UU PPN ( UU Nomor 42 Tahun 2009) menyebutkan  bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan.

Oleh sebab itu atas pengalihan tersebut perusahaan lama dalam hal ini CV wajib menerbitkan Faktur Pajak memungut PPN yang terutang dan melaporkan pada SPT Masa PPN.
 
Untuk Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas pengalihan barang-barang dagangan adalah harga pasar wajar dan tarif yang digunakan untuk menghitung PPN yang terutang adalah 10%.

Pasal 16D UU PPN menyebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.

Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.

Adapun Pajak Masukan yang dibayar oleh bentuk usaha baru (PT) dalam rangka pengalihan barang-barang dagangan dan aktiva tetap tersebut dapat dikreditkan oleh perusahaan baru  (PT).

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.