PPh atas Pembayaran Tenaga SPG melalui Perusahaan Outsorcing

Pertanyaan

Perusahaan saya menggunakan jasa outsourcing untuk memasarkan produk. Jadi tenaga SPG dari perusahaan outsorcing tersebut dibayarkan perusahaan berdasarkan berapa produk yang dijual oleh masing-masing SPG dan dibuatkan kontraknya. Dari rincian tagihan kepada kami ditagih sebagai berikut:

Insentive dan Biaya Gaji SPG Rp. 75.500.000,-
Jasa Penyedia Tenaga Kerja 7.550.000,-
Total Rp. 83.050.000,-

Yang mau saya tanyakan kepada bapak bagaimana perlakuan perpajakan atas transaksi tersebut. Apakah perusahaan harus memotong PPh Pasal 23 atas jasa penyedia tenaga kerja atau secara total keseluruhan. Terima kasih atas penjelasannya.

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang ibu sampaikan kepada kami. Sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2 % dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Mengenai jasa penyedia tenaga kerja ini termasuk didalam jenis jasa lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c diatur rinciannya didalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-244/PMK.03/2008. Maka perusahan ibu wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Aturan penegasan mengenai jumlah bruto yang dimaksud didalam PPh Pasal 23 yaitu sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ./2009 bahwa jumlah bruto yang dimaksud didalam PPh Pasal 23 Ayat (1) adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

Namun pembayaran berupa gaji, upah sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan tersebut harus dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan.

Jadi apabila perusahaan outsourcing memberikan kepada perusahaan ibu berupa kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaaan. Maka perusahaan ibu berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nilai jasanya saja kepada perusahaan outsourcing yaitu sebesar : 2 % x Rp. 7.550.000,- = Rp. 151.000,-.

Tetapi apabila perusahaan outsourcing tidak memberikan bukti pendukung tersebut, maka perusahaan ibu wajib memotong PPh Pasal 23 secara keseluruhan tagihan yaitu sebesar Rp. 83.050.000 x 2 % = Rp. 1.661.000,- kepada perusahaan outsourcing tersebut.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.