Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan menyebutkan bahwa atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 10% yang bersifat final.
Atas penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa.
Adapun Pihak Pemotong pajak ini meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Maka dalam hal ini untuk Wajib Pajak Badan, sebagai pihak penyewa berkewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas persewaan atas tanah dan/atau bangunan kepada pihak Yang Menyewakan tanah dan/atau bangunan baik itu berbentuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan, pihak penyewa dalam hal ini perusahaan ibu berkewajiban untuk:
- Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi;
- Memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final kepada orang atau badan yang menyewakan pada saat dilakukannya pemotongan Pajak Penghasilan;
- Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
- Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.
Untuk sanksi atas keterlambatan Pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan tanah dan/atau bangunan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Hal ini diatur didalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Adapun untuk sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pajak dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Hal ini diatur didalam pasal 7 ayat (1) UU KUP.
Sedangkan bagi pihak WP Orang Pribadi yang menyewakan tanah dan/atau bangunan tersebut di tahun 2017 tersebut berkewajiban untuk melaporkan penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan tersebut kedalam lampiran formulir Penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2017. Apabila belum melaporkan penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan tersebut di tahun 2017, maka dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.