PPn atas Kegiatan Membagun Sendiri bagi Perusahaan Kontruksi

Pertanyaan

Selamat siang.
Saya mau bertanya mengenai PPn atas Kegiatan Membangun Sendiri Bagi Perusahaan Kontruksi
1. Apakah jika perusahaan kontruksi membangun gedung baru sebagai kantor yang akan digunakan sendiri dikenakan pemungutan atas PPn?
2. Jika adanya pemungutan PPn bagaimana perlakuannya, dan merujuk pada Peraturan Perpajakan Nomor berapa?

Mohon Penjelasannya dan Terimakasih

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, Jadi didalam Pasal 16C UU PPN dikatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Dan juklak dari UU PPN tersebur yaitu diatur di PMK No.163/PMK.03/2012, dijelaskan bahwa Definisi dari Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Jadi dari definisi tersebut dikatakan bahwa untuk kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan. Karena perusahaan bapak bergerak dibidang Kontraktor yang mana Kegiatan Usahanya adalah Jasa Konstruksi. Kegiatan kontraktor adalah membangun bangunan jadi apabila kontraktor yang membuat bangunan, yang memang usaha atau pekerjaannya membuat bangunan, tidak termasuk dalam pengertian Kegiatan Membangun Sendiri.

Yang dikatakan Kegiatan Membangun Sendiri tersebut misalnya pengusaha pabrik garmentmembangun bangunannya sendiri atau menggunakan kontraktor yang bukan PKP, dan atas kegiatan membangun bangunan tersebut termasuk Kegiatan Membangun Sendiri, sebab, usaha atau pekerjaan pegusaha pabrik garment adalah memproduksi pakaian bukan membangun bangunan.

Maka atas kegiatan membangun Workshop tersebut karena dalam hal ini bapak sudah PKP merupakan Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Yang hal ini diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif" adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumtif" adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Contoh pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:

a. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumtif:
  1) Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.
  2) Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.

b. Pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan:
  1) Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.
  2) Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik.

Maka dari penjelasan diatas yang kami sampaikan, apabila atas Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan dalam kegiatan usaha maka tidak terutang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dan juga atas Transaksi pemakaian sendiri untuk tujuan produktif terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Namun dalam rangka memberikan kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kemudahan administrasi tersebut diberikan karena Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Ketentuan ini tidak berlaku dalam hal pemakaian sendiri digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Perlakuan ini diberikan karena Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.