Pertanyaan
Saya mendengar tahun ini, Pemerintah akan membuat sunset policy lagi. Yang mau saya tanyakan kepada bapak apakah perbedaan antara Sunset Policy tahun 2008 lalu dengan sekarang. Dan pertanyaan kedua apakah aturannya sudah ada untuk sunset policy untuk tahun ini?. Dan apakah wajib pajak mendapatkan jaminan tidak diperiksa setelah melakukan sunset policy ini? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Beberapa waktu yang lalu memang telah diterbit Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-91/PMK.03/2015 Tanggal 30 April 2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Setelah kami telaah atas aturan tersebut diatas tersebut terdapat beberapa perbedaan antara lain :
1. Perbedaan Dasar Hukum
Dasar hukum terkait dengan penerapan Sunset Policy jilid I merujuk pada Pasal 37A UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), sedangkan Sunset Policy jilid II Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang mengatur tentangan kewenangan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya
2. Perbedaan Jenis Pajak
Ternyata terdapat perbedaan yang signifikan dilihat dari jenis pajak yang diperkenankan untuk mendapat fasilitas ini. Sunset Jilid satu hanya mencangkupi satu jenis kewajiban perpajakan yaitu SPT Tahunan PPh Pasal 25, sementara untuk Sunset Policy jilid II tidak hanya menglingkupi SPT Tahunan PPh Pasal 25 melainkan juga untuk semua SPT Masa (semua jenis pajak).
3. Perbedaan Tahun Pajak
Tahun pajak yang diperkenankan mendapat fasilitas pada Sunset Jilid I adalah Tahun 2007 dan tahun sebelumnya, sedangkan Jilid II tahun 2014 dan sebelumnya termasuk SPT Masanya.
4. Metode Penghapusan Sanksi
Penghapusan sanksi administrasi untuk Sunset jilid I dilakukan secara otomatis tanpa proses penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) serta Wajib Pajak tidak terlibat lebih jauh dalam proses administrasinya, sebaliknya pada Sunset jilid II Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penghapusan sanksi terlebih dahulu.
5. Surat Pernyataan Wajib Pajak
Pada penerapan Sunset Policy jilid I, Wajib Pajak tidak dipusingkan dengan persyaratan-persyaratan formal seperti halnya Jilid II. Untuk Jilid I tidak ada Surat Pernyataan yang mesti dilampirkan pada saat melakukan pembetulan, sedangkan Jilid II Wajib dilampirkan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT dan/atau keterlambatan pembayaran dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
6. Konsekuensi penegakan hukum
Pada sunset Policy Jilid II mengenai Pemeriksaan Pajak, tidak diatur mengenai adanya aturan yang mengatakan bahwa atas pelaporan atau pembetulan SPT yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak.
Tetapi sebaliknya untuk Sunset Policy Jilid I diatur secara tegas bahwa pelaporan atau pembetulan SPT tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak sepanjang tidak ditemukan data atau keterangan (data konkrit) yang menyatakan bahwa SPT tidak benar. Hal ini diatur didalam Pasal 37A UU KUP.
Berdasarkan uraikan diatas, maka fasilitas penghapusan sanksi tahun 2015 ini sangat bermanfaat bagi Wajib Pajak yang belum menjalankan ketentuan perpajakan secara benar. Perlu diketahui bahwa di tahun 2015 ini Direktorat Jenderal Pajak telah mencanangkan sebagai tahun pembinaan wajib pajak untuk itu Wajib Pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.