Apakah pencadangan dana pesangon dapat dilaporkan sebagai biaya?

Pertanyaan

Instansi kami melakukan penyetoran pencadangan dana pesangon di dplk bni (2018). Di laporan kami pencadangan itu kami biayakan. Saat ini kami dipanggil pajak, terkait hal itu. Menurut pajak, hal itu tdk bisa dibiayakan... Apa memang demikian?

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak  dimana pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.

Terkait setoran pencadangan dana pesangon di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di tahun 2018 yang telah dilakukan oleh perusahaan  Ibu,  kita dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan hari Tua yang dibayarkan, sekaligus  mengatur mengenai definisi dari Uang Pesangon, Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja dan Pemotong Pajak.

Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang dituniuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon yang selanjutnya membayarkan Uang Pesangon tersebut kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.

Sedangkan Pemotong Pajak adalah pemberi kerja, Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan lain yang membayar Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua.

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 68 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, maka Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon. Sedangkan dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, maka Pegawai dianggap belum menerima hak atas Uang Pesangon.

Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dialihkan oleh pemberi kerja kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja dengan pembayaran secara sekaligus, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dilakukan oleh pemberi kerja pada saat pengalihan Uang Pesangon. Sedangkan dalam hal pembayaran Uang Pesangon dialihkan oleh pemberi kerja kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja dengan pembayaran secara bertahap atau berkala maka pemberi kerja tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final atas pengalihan Uang Pesangon tersebut. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final atas Uang Pesangon dilakukan oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja pada saat pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai.

Pada dasarnya kewajiban pembayaran Uang Pesangon dilakukan oleh pemberi kerja kepada pegawainya pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Namun ada kalanya, kewajiban pembayaran Uang Pesangon tersebut dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pengalihan dana pesangon secara sekaligus atau secara bertahap atau berkala. Apabila pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, maka Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon, sehingga pemberi kerja sudah mempunyai kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final pada saat pengalihan tersebut.

Nah, karena Instansi tempat Ibu bekerja telah mengalihkan uang pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pensiun Tenaga Kerja, maka dianggap pegawai telah menerima hak pesangon dan  instansi tempat ibu bekerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final atas uang pesangon tersebut. Adapun untuk penyetoran cadangan biaya pesangon yang telah disetorkan secara sekaligus tersebut kepada Dana Pensiun Tenaga Kerja yang telah dicatat di laporan keuangan sebagai beban pesangon seyogyanya dapat dibebankan untuk mengurangi penghasilan bruto.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.