Berita acara atas tanggapan SP2DK

Pertanyaan

apakah berita acara selalu didapat setelah memberikan tanggapan sp2dk? pada kasus saya ini, terdapat cv yang memperoleh sp2dk dan telah memberi tanggapan sp2dk, namun oleh AR tidak diberikan berita acaranya. apakah ini normal?

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelum menjawab pertanyaan ibu akan kami jelaskan terlebih dahulu pengertian SP2DK yaitu surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak yang  meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas Data dan/atau Keterangan berdasarkan Penelitian Kepatuhan Material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Data dan/atau Keterangan adalah data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dari sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan, alat keterangan, hasil kunjungan, hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL), Data dan/atau Keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya yang memiliki substansi material perpajakan. Hal ini diatur berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Adapun bagi Wajib Pajak yang telah menerima SP2DK,  dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung, Wajib menanggapi atau menyampaikan penjelasan atas SP2DK tersebut. Penjelasan atau tanggapan atas SP2DK dapat disampaikan oleh Wajib Pajak secara:
 
  1. Tertulis, yaitu dapat berupa:
    • SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
    • surat yang disampaikan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimili, atau dikirimkan melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat;
    • penjelasan secara elektronik yang disampaikan melalui akun DJP Online (apabila aplikasi DJP Online telah mengakomodasi hal tersebut); dan/atau
    • bentuk lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Tatap muka langsung, yaitu dengan datang ke KPP atau dilaksanakan pada saat pelaksanaan kunjungan, atau
  3. Tatap muka melalui audio visual.

Penjelasan dapat dilakukan lebih dari 1 kali dan atas penjelasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus dituangkan dalam Berita Acara.

Setelah menerima penjelasan atau tanggapan  dari Wajib Pajak maka Pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan (Account Representative/AR) melakukan penelitian atas penjelasan yang diterima dari Wajib Pajak dengan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan sikap profesional dalam rangka menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut.

Penelitian atas penjelasan yang diterima dari Wajib Pajak dilakukan dengan membandingkan dan meneliti unsur-unsur sebagai berikut:
(1) hasil Penelitian Kepatuhan Material atas Data dan/atau Keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP;
(2) penjelasan yang disampaikan Wajib Pajak beserta bukti atau dokumen pendukungnya;dan
(3) pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan Wajib Pajak

Dalam hal kegiatan Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) tidak ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kegiatan P2DK tersebut dinyatakan sudah selesai dengan diterbitkan melalui penerbitan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP3P2DK).

SP3P2DK ini juga diterbitkan apabila SP2DK dibatalkan akibat adanya kesalahan NPWP, nama Wajib Pajak, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya. Selanjutnya SP3P2DK juga dapat diterbitkan apabila kegiatan P2DK dilanjutkan dengan penerusan data dan/atau keterangan ke unit pemeriksaan, unit pemeriksaan bukti permulaan (bukper) atau unit penyidikan.

SP3P2DK juga bisa diterbitkan dalam hal Wajib Pajak menyampaikan atau membetulkan SPTnya sejalan dengan Laporan Hasil Penelitian Permintaan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) dalam jangka waktu yang ditentukan yaitu 30 hari kalendar sejak tanggal penyelesaian LHP2DK atau lebih. Dan yang terakhir SP3P2DK dapat diterbitkan untuk memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa kegiatan P2DK akan ditindaklanjuti dengan penelitian kepatuhan material ataupun penelitian kepatuhan material secara komprehensif.

Maka menurut hemat kami, Ibu Viona dapat menghubungi pihak AR untuk menanyakan perkembangan terkait SP2DK tersebut dan meminta SP3P2DK apabila memang penjelasan atau tanggapan dari Ibu sudah dinyatakan selesai.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat