Pajak Atas Pembelian Saham Perusahaan

Pertanyaan

Halo Ats-Konsultama,

Saya ingin bertanya mengenai pembelian saham. Saya ibu rumah tangga, yang tidak ber NPWP (suami memiliki NPWP). Selama ini, semua laporan pajak kami mengikuti npwp suami. Tahun ini saya membeli saham perusahaan kecil milik teman saya, nilainya kecil, namun tetap mengikuti prosedur jual beli saham via notaris. pada saat jual beli, saya menuliskan NPWP atas nama suami saya, meskipun nama pembelinya atas nama saya. Saya pikir, karena saya tidak bekerja, saya tidak ingin membuat NPWP baru dan notarispun sudah tahu bahwa npwp yang saya gunakan adalah npwp suami.

Pertanyaan saya:
1. Apakah saya harus membayar pajak untuk jual beli ini? Notaris tidak meminta biaya pajak, hanya biaya jasa notaris saja. Kalau ada pajak yang harus saya bayarkan, dibayarkan dimana?
2. Bagaimana cara mencatatkan transaksi ini di SPT? apakah hanya dilaporkan seperti pencatatan kepemilikan harta seperti rumah atau mobil?

Terima kasih atas bantuan informasinya.

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, berdasarkan Pasal 34 Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dijelaskan  bahwa penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh yang menyatakan bahwa harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal termasuk Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Pada aturan penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf c, dijelaskan bahwa pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek pajak.

Jika ada transaksi jual beli saham pada perusahaan tertutup, atas selisih lebih atau keuntungan  dari nilai penjualan saham dibandingkan dengan nilai nominal saham yang disetorkan maka keuntungan atau selisih tersebut dikenakan PPh terutang bagi pihak penjual saham. Namun bagi Ibu yang bertindak sebagai pembeli saham ini tidak dikenakan Pajak Penghasilan.

Terkait pelaporan atas pembelian saham di SPT Tahunan PPh atas penggunaan  NPWP suami dalam pelaporan pajak, pada prinsipnya dalam ketentuan perpajakan, keluarga menjadi satu kesatuan ekonomis. Dalam hal ini suami  sebagai pihak yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Kemudian dengan satu identitas administrasi NPWP tersebut, suami memenuhi kewajiban mendapatkan hak terkait perpajakan bagi seluruh anggota keluarga. Nantinya pelaporan SPT Tahunan tetap dalam satu SPT. Sehingga untuk semua penghasilan suami dan istri ini digabung dalam SPT suami.
 
Adapun untuk  pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2022 pada daftar harta  atas pembelian saham perusahaan tersebut apabila suami ibu menggunakan Formulir SPT 1770 dan 1770 S, maka atas harta berupa saham tersebut diisi dengan kode jenis harta 032 (saham) dengan mencantumkan nilai perolehan saham berdasarkan bukti akte notaris dan pada kolom keterangan diisi nama perusahaan tersebut. Adapun  pengisian pada Formulir 1770 SS hanya mengisi Daftar Harta secara jumlah keseluruhan saja.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.