Pelaporan SPT 1770 untuk PPH keuntungan valas.

Pertanyaan

Permisi pak, saya mau tanya... Saya WP pribadi UMKM punya valas tahun 2021 senilai usd 25.000 pada harga 14.500...pada tahun 2023 saya jual valas tersebut di harga 15.500 mendapatkan keuntungan 25.000.000. Yang ingin saya tanyakan berapa PPH yang harus dibayar, berapa nomor kode billing nya, pada saat pengisian SPT 1770 di kolom mana diisi keuntungan valas tersebut... Terima kasih sebelum nya

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelum menjawab pertanyaan, kami perlu memastikan apakah usaha Pak Alex bergerak dibidang usaha jual beli valas atau bukan.  Apabila usaha bapak adalah menjual valuta asing maka PPh akan  dikenakan PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Pengenaan tarif ini berkaitan dengan ketentuan bagi  Wajib Pajak Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet). Atau dengan kata lain bagi Wajib Pajak UMKM yang menjalankan usaha yang peredaran bruto selama setahun tidak melebihi Rp 4,8 milyar dalam satu tahun pajak maka dikenakan PPh 0,5 % dari omzet.

Namun lain halnya apabila valas ini bukan merupakan usaha bapak maka atas laba penjualan valas ini dikenakan PPh Pasal 17 UU PPh (PPh Tarif umum) karena berasal dari penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak maupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha. Hal ini ditegaskan dengan Angka 3 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 46/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang menjelaskan bahwa atas  Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh berdasarkan  PP 23 Tahun 2018.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Untuk Batas peredaran bruto yang mendapat insentif pajak bagi pelaku Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp500 juta, di mana penghasilan dari usahanya tidak dikenakan pajak. Selain itu, dalam peraturan pemerintah ini, diatur juga jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final ini yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berlaku selama 7 tahun, Untuk Wajib Pajak badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau CV , Firma dan perseroan perorangan berlaku selama 4 tahun sedangkan untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berlaku selama 3 tahun.
Terkait pelaporan di SPT Tahunan PPh pada formulir 1770 atas keuntungan dari penjualan valas sebesar Rp 25.000.000 (bukan berasal dari penghasilan usaha) dilaporkan di 1770 I bagian D angka 5 Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak Termasuk Penghasilan Yang Dikenakan PPh Yang Bersifat Final) diisi di kolom Keuntungan dari Penjualan/Pengalihan Harta.

Adapun perhitungan PPh terutang, atas keuntungan dari penjualan valas sebesar Rp 25.000.000 tersebut, dikurangi dulu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seperti contoh berikut ini, Misalkan status bapak adalah Tidak Kawin (TK/0) maka PTKP diisi Rp 54.000.000. Maka didapat Rp 25.000.000 – Rp 54.000.000 = (Rp 29.000.000), karena jumlah penghasilan neto lebih kecil dibandingkan dengan PTKP maka tidak ada pembayaran PPh terutang.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.