Pembetulan SPT atas SP2DK yang diterbitkan atas perolehan dimasa lampau

Pertanyaan

apakah mungkin jika SP2DK baru diterbitkan setelah 3 tahun? Jadi ada sebuah PT yang menerima SP2DK di tahun 2023 tentang selisih pembelian di spt badan dengan spt masa ppn nya, namun pembelian dan perolehan yang dimaksud sudah terjadi di tahun 2020. dan apakah PT tersebut perlu dalam melakukan pembetulan SPT? terimakasih

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dijelaskan bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Hai ini juga ditegaskan dalam penjelasannya, ”terhadap kekeliruan dalam Pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Dan yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak”. Sehingga sejatinya SPT Pembetulan dapat disampaikan sepanjang sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak dan apabila telah dilakukan tindakan pemeriksaan maka hak Wajib Pajak untuk membetulkan SPT sudah tertutup.

Hal yang sama juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, tentang batasan waktu untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yaitu, pembetulan SPT dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan dan pemeriksaan bukti pemulaan. Namun, Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Ketentuan ini sudah jelas mengatur bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak daluwarsa setelah lima tahun setelah saat terutangnya pajak.

Adapun penerbitan Surat Ketetapan Pajak tersebut harus berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain. Jadi terdapat kepastian hukum, apabila setelah lewat lima tahun tidak bisa lagi diterbitkan Surat Ketetapan Pajak maka besarnya pajak terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti. Sehingga ada kepastian hukum.

Sementara yang perlu dipahami, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak yang  meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas Data dan/atau Keterangan berdasarkan Penelitian Kepatuhan Material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Data dan/atau Keterangan adalah data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dari sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan, alat keterangan, hasil kunjungan, hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL), Data dan/atau Keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya yang memiliki substansi material perpajakan dan dapat ditindaklanjuti dengan Penelitian Kepatuhan Material.

Menjawab pertanyaan Ibu, SP2DK untuk tahun pajak 2020 yang menanyakan selisih pembelian yang dilaporkan di SPT PPh Badan dengan SPT masa PPN maka yang perlu diperhatikan untuk memastikan kebenaran pelaporan  dilakukannya pengujian/pembuktian melalui dokumen faktur pajak pembelian yang telah dipungut PPN oleh lawan transaksi sebagai PPN Masukan dan pelaporannya pada SPT Masa PPN. Selisih pembelian antara SPT Tahunan PPh dengan SPT PPN, contohnya bisa berasal dari pembelian dari pihak lawan transaksi yang belum PKP. Atau terdapat selisih beda waktu pencatatan antara pembelian yang dilaporkan di SPT PPN dengan SPT PPh Badan.

Menurut hemat kami ibu dapat membuat ekualisasi antara data pembelian pada SPT Tahunan PPh dengan SPT Masa PPN dengan merincikan secara lengkap dengan dilampiri bukti pendukungnya. Apabila ternyata memang terdapat selisih pembelian tersebut maka, perusahaan ibu dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan atau SPT PPN dengan membayar kekurangan bayar pajaknya. Mengingat tahun pajak 2020 belum melewati masa daluwarsa penetapan pajak. Karena daluwarsa penetapan pajak untuk SPT Tahun 2020 adalah 5 tahun.

Adapun sanksi akibat terdapat kekurangan pembayaran pajak atas pembetulan SPT akan dikenakan sanksi sebesar bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.