Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf L UU PPh menyatakan bahwa keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Harta berupa valuta asing yang dilaporkan saat mengikuti Program pengungkapan sukarela (PPS) atau dikenal Tax Amnesty jilid II dengan membayar PPh final. Jadi PPS ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Secara garis besar Pengungkapan Harta Bersih PPS terbagi menjadi 2 (dua) skema, yaitu:
- Skema Pertama, pengungkapan harta bersih untuk harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, yang diperuntukan bagi peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty Jilid 1), Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang dikenakan tarif PPh Final antara lain :
- 11% untuk deklarasi luar negeri;
- 8% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri;
- 6% untuk untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara dan/atau Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Skema Kedua, pengungkapan harta bersih untuk harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020, diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atas harta bersih yang masih dimiliki per tanggal 31 Desember 2020 serta belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Tahun 2020. Harta bersih yang belum diungkap dikenakan PPh bersifat final dengan tarif sebagai berikut :
- 18% untuk deklarasi luar negeri;
- 14% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; serta
- 12% persen untuk untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara dan/atau Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menjawab pertanyaan bapak, keuntungan selisih kurs mata uang asing yang berasal dari harta PPS tentunya dikenakan Pajak Penghasilan saat terjadinya keuntungan misalkan di tahun 2022 terdapat penjualan USD 10.000 dengan nilai Kurs 15.600 sedangkan Kurs perolehan saat pelaporan PPS adalah 1 USD = Rp 14.228 sehingga terdapat laba selisih kurs sebesar 10.000 x (15.600-14.228) = Rp 13.720.000. Atas keuntungan selisih kurs sebesar Rp 13.720.000, dikenakan PPh tarif Pasal 17 UU PPh dan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Tahun 2022.
Berdasarkan penjelasan di atas, menurut hemat kami tidak ada 2 (dua) kali pengenaan pajak (Double Taxation), mengingat perolehan harta tambahan Program Pengungkapan Sukarela berupa Valas ini merupakan kewajiban perpajakan yang selama ini belum dipenuhi oleh bapak dan diakomodir melalui kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.