Pertanyaan
Perlakuan PPH dan PPN atas penerimaan klaim cargo Insurance
Terjadi kecelakaan mengakibatkan sebagian barang rusak parah non fixable dan rusak fixable. Asuransi memberikan pembayaran penggantian barang yang rusak parah (dalam arti barang diambil pihak asuransi ) dan juga pergantian ongkos untuk barang yang masih fixable.
Pertanyaan : Bagaimana perlakuan ppn dan pph atas barang rusak parah yang diambil oleh asuransi tersebut ?
juga ppn dan pph atas pergantian ongkos perbaikan barang fixable ?
note : perbaikan dilakukan oleh pihak perusahaan sendiri , namun perhitungan biaya dibebankan sebagai klaim ke pihak asuransi .
Bila dicatat sebagai pendapatan , apakah nantinya berpengaruh kepada pph 29 dan pph 25 tahun berikutnya ? sedangkan pendapatan ini bukanlah pendapatan rutin dari proses penjualan?
Terima kasih atas pencerahannya
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, pada prinsipnya suatu bencana hingga berakibat kerusakan barang atau aktiva tetap yang telah dicatat pada laporan keuangan maka wajib pajak dapat membebankannya sebagai kerugian. Kondisi seperti ini biasanya kita kenal dengan istilah keadaan kahar atau force majeure. Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia seperti musibah bencana alam, atau dikarenakan suatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf e UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) Cluster Pajak Penghasilan, yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit atau karena meninggalnya orang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa.
Adapun untuk penggantian dari asuransi kerugian, tidak termasuk yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan sehingga, klaim yang diperoleh dari perusahaan asuransi atas kerusakan barang atau aktiva tetap lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai buku aset tetap atau nilai perolehan bagi persediaan barang maka, atas selisih tersebut dapat dibebankan sebagai kerugian. Sebaliknya apabila penerimaan klaim dari perusahaan asuransi atas kerusakan barang atau aktiva lebih besar dibandingkan dari nilai perolehan barang atau nilai buku aktiva maka selisih tersebut diakui sebagai pendapatan.
Sementara, perlakukan PPN atas aktiva tetap yang sudah rusak akibat musibah hingga tidak dapat digunakan lagi kita dapat merujuk pada Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU PPN, bahwa atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak atau keadaan kahar, tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.
Nah, berdasarkan penjelasan tersebut, maka atas barang yang tidak dapat dipakai lagi karena kondisi di atas, tidak diterbitkan faktur pajak keluaran sepanjang, atas barang tersebut tidak dilakukan penyerahan yang terutang PPN (dijual/dipakai/diberikan cuma-cuma) dan apabila dilakukan penyerahan yang terutang PPN (dijual/dipakai/diberikan cuma-cuma) maka harus menerbitkan faktur pajak keluaran sesuai dengan ketentuan tentang penyerahan yang terutang PPN sehingga, penyerahan barang yang rusak kepada perusahaan asuransi tersebut akan terutang PPN.
Terkait Pajak Masukan atas aset tetap yang telah dikreditkan atau telah dibebankan sebagai biaya tidak dilakukan penyesuaian atau tidak dilakukan koreksi.
Hal yang sama berlaku juga untuk klaim pergantian ongkos untuk barang yang fixable maka atas klaim tersebut terutang PPN.
Berdasarkan penjelasan dan ketentuan yang telah kami sampaikan, Pendapatan atas Klaim Asuransi, menurut hemat kami termasuk penghasilan dari luar usaha yang bersifat tidak teratur yang dikenakan PPh terutang. Namun, dalam menentukan Dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya atas penghasilan neto fiskal terlebih dahulu dikurangkan sebagai penghasilan tidak teratur.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.