Pertanyaan
selamat siang, saya mau bertanya.
saya sudah ikut tax amnesty 1 atas harta yang saya miliki. namun, ditahun setelah pelaporan tax amnesty, harta tsb tidak saya laporkan kembali.
yang mau saya tanyakan adalah, :
1. apakah pasca pelaporan tax amnesty, harta tsb tetap harus di cantumkan di laporan spt tahunan ditahun selanjutnya?
2. jika harus dilaporkan, apa yang harus saya lakukan(kondisi saya sudah melaporkan spt tahunan, tanpa melaporkan harta tsb pasca amnesty 1.
terimakasih,
mohon dapat dibantu dan diberi saran. selamat siang.
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sesuai Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016 mengatur bahwa tambahan harta dan utang yang membentuk nilai harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan dan telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan.
Hal ini juga dipertegas dalam angka 3 Surat Penegasan Dirjen Pajak Nomor S-150/PJ.03/2017 tentang Penegasan Penyampaian SPT Tahunan PPh terkait Penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk Pengampunan Pajak bahwa tambahan harta dan utang yang membentuk nilai harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan dan telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan.
Adapun kewajiban untuk pelaporan Harta/Utang pada SPT Tahunan 2016 tentunya merupakan harta gabungan dari jumlah keseluruhan harta sebelumnya maupun Harta Tambahan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) Pengampunan Pajak apabila memang Wajib Pajak memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak di tahun 2016.
Nah, menjawab pertanyaan ibu, Wajib Pajak yang telah mengikuti tax amnesty jilid pertama di tahun 2016, maka atas harta tambahan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh berdasarkan tanggal Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan diperlakukan sebagai perolehan harta baru. Ibu dapat membuktikan jika seandainya dimintakan penjelasan oleh Kantor Pajak dengan menunjukkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak serta bukti pembayar uang tebusan.
Oleh karena itu, atas harta tambahan yang belum atau lupa dilaporkan di SPT Tahunan PPh dapat dilakukan pembetulan SPT Tahunan PPh.
Berikut kami berikan ilustrasi sebagai berikut:
Tuan A mengikuti tax amnesty jilid pertama dengan melaporkan rumah yang diperoleh di tahun 2014 sebesar Rp 1 Milyar yang belum dilaporkan di SPT PPh Tahun 2014. Untuk itu Tuan A mengikuti tax amnesty dan membayar uang tebusan serta telah mendapat Surat Keterangan Pengampunan Pajak di tahun 2016. Maka atas harta berupa rumah tersebut dilaporkan di SPT Tahunan PPh Tahun 2016 sebagai perolehan harta baru.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.