Pemotongan PPh 23 terkait transaksi atas Listing Fee

Pertanyaan

Selamat Siang pak/bu,
Saya mau bertanya mengenai biaya listing fee (yaitu biaya pendaftaran produk didalam outlet supermarket), Perusahaan saya bergerak di bidang supermarket.

Seperti yang saya baca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-244/PMK.03/2008 dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU Pajak Penghasilan, menyebutkan biaya listing fee tidak teruhutang PPh 23. sehingga tidak kena potong PPh 23.

tetapi salah satu supplier kami menyatakan bahwa biaya listing fee dipotong pph 23 dengan landasan ("Peraturan tersebut sudah diperbarui menjadi peraturan menteri keuangan nomor 141/PMK.03/2015.
Terkait transaksi atas Listing Fee, kami melakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena termasuk kedalam kategori Jasa Manajemen, hal tersebut sesuai dengan peraturan PPh UU 36 Tahun 2008.")

Apakah bener Biaya Listing Fee dipotong PPh 23 dalam kategori Jasa Manajemen?

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelum menjawab pertanyaan ibu perlu kiranya kami sampaikan bahwa yang dimaksud pengertian jasa manajemen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.222/1984 tentang Jasa Tekhnik dan Jasa Manajemen menurut Pasal 23 dan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan 1984 adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee").

Selanjutnya yang dimaksud dengan Manajemen pemasaran merupakan suatu usaha untuk merencanakan, menerapkan yang terdiri dari kegiatan mengorganisasikan, mengarahkan serta mengawasi atau mengendalikan kegiatan pemasaran dalam suatu perusahaan agar tercapai tujuan perusahaan secara efisien dan efektif.

Adapun Listing Fee itu merupakan   biaya administrasi pendaftaran atas produk baru yang ditagih oleh supermarket kepada lawan transaksinya.

Merujuk pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Listing Fee tidak termasuk jenis jasa yang terutang PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015 perihal Jenis Jasa Lain Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan Aturan Pelaksanaan dari Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 UU Pajak Penghasilan. Menurut hemat kami, Listing Fee hanyalah biaya administrasi atas pendaftaran produk baru semata, sehingga atas listing fee ini tidak dipotong PPh Pasal 23. Dan juga untuk listing fee ini bukan pemberian jasa tertentu seperti jasa manajemen yang  sebagai objek PPh Pasal 23.
 
Namun harus perlu diperhatikan, bahwa listing fee merupakan penghasilan bagi perusahaan ibu sehingga atas penghasilan tersebut wajib dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan perusahaan ibu. Sebaliknya, bagi Pihak lawan transaksi mencatat listing fee ini  sebagai biaya.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.