Panduan penggunaan e-faktur pajak

Pertanyaan

Dengan hormat bapak/ibu
saya ingin menanyakan beberapa hal
1 saya sudah menjadi PKP sejak november 2021 tetapi saat pada bulan desember 2021 dan januari 2022 sya ada mengeluarkan invoice tetapi tidak membuat faktur pajak
untuk pembayaran sudah masuk ke rekening perusahaan
saya tidak membuat faktur dikarenakan belum bisa menggunakan aplikasi tersebut.
mohon bantuan bapak /ibu apa yg harus sy lakukan

Jawaban

Menjawab pertanyaan bu Silvia, Bahwa setiap Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN kepada lawan transaksi. Untuk itu dalam membuat faktur pajak,  ibu wajib menggunakan aplikasi efaktur untuk membuat faktur pajak. Berikut kami berikan langkah-langkah untuk menginstal dan menggunakan aplikasi efaktur sebagai berikut:

Cara Menginstal dan menggunakan Aplikasi Efaktur :
  1. Unduh Aplikasi melalui alamat situs: https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.
    ( unduh point no 4 terlebih dahulu , dan setelah itu update ke versi 3.0 dan 3.1 )
    pilih folder Aplikasi Efaktur yang sesuai dengan jenis sistem operasi komputer misalnya :
    - Efaktur Windows 32 bit
    - Efaktur Windows 64 bit
    - Efaktur Linux 32 bit
    - Efaktur Linux 64 bit
    - Efaktur Macinthos 64 bit

    Notes : sebelum menjalankan aplikasi efaktur, PKP harus memiliki :  dokumen dan file pendukung yang terdiri dari surat pemberitahuan kode aktivasi, password akun PKP, file sertifikat elektronik, dan passphrase sertifikat elektronik.


Panduan Cara Menggunakan Aplikasi e-Faktur

Berikut informasi dasar yang perlu Anda tahu untuk menjalankan aplikasi e-Faktur dengan benar:
  1. Jalankan aplikasi e-Faktur dengan menjalankan “ETaxInvoice.exe” pada folder Aplikasi.
     
  2. Lakukan koneksi ke database aplikasi e-Faktur dengan memilih “Lokal Database”, lalu klik tombol “Connect”. Pada saat dijalankan pertama kali, akan tampil form “Register ETax Invoice”. Saat melakukan registrasi aplikasi e-Faktur, pastikan komputer terhubung dengan internet. Apabila menggunakan internet proxy, lakukan setting proxy terlebih dahulu pada form “Pilih Database” dengan meng-klik link “Setting aplikasi”
     
  3. Pada saat aplikasi dijalankan pertama kali, lakukan registrasi aplikasi e-Faktur. Caranya, dengan masukan 15 digit nomor NPWP dan kode aktivasi yang diberikan melalui surat pemberitahuan kode aktivasi.

    Klik “Open” pada form Register Etax Invoice pada baris “sertifikat elektronik” (cari di mana sertifikat elektronik yang sudah diunduh atau dicopy dari Compact Disc (CD) diikuti dengan input passphrase untuk memverifikasi sertifikat elektronik.

    Selanjutnya, akan keluar form Captcha untuk menghubungkan komputer PKP dengan server DJP, masukan captcha” dan password akun PKP, kemudian klik “Submit”, dan registrasi akan langsung terkirim ke server DJP.
     
  4. Registrasi User e-Faktur. Setelah registrasi aplikasi e-Faktur berhasil dilakukan, user akan diminta mendaftarkan user admin level 0 aplikasi dan meng-input data sebagai berikut:
    - Isi nama user aplikasi. Tekan enter untuk pindah ke isian berikutnya.
    - Isi nama lengkap dengan nama penandatangan faktur pajak yang dilaporkan ke KPP Pratama.
    - Isi password admin aplikasi. Tekan enter untuk pindah ke isian berikutnya.
    - Isi kembali password admin aplikasi. Tekan enter untuk pindah ke isian berikutnya.
    - Klik tombol daftarkan user.
     
  5. Setelah user admin berhasil ditambahkan, user akan diarahkan ke “Login Aplikasi”. Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur, lakukan “Login Aplikasi”. Isi nama user dan password login aplikasi.

    Setelah berhasil login, akan tampil halaman awal aplikasi e-Faktur. Menu-menu yang tersedia sesuai dengan tipe user yang login ke aplikasi.
     
  6. Pada menu referensi, lengkapi profil PKP dari menu “Management upload profil PKP”. Isi informasi yang belum tersedia, yaitu kode pos, nomor telepon, nomor handphone. Nama dan jabatan penandatangan SPT dilakukakan pertama kali setelah registrasi.
     
  7. Administrasi user. Pada menu referensi, Anda bisa menambahkan administrasi user sesuai dengan kebutuhan perusahaan PKP. Siapkan model penggunaan berdasarkan nature organisasi perusahaan PKP.

    Penting untuk diketahui, pengguna aplikasi dibagi menjadi dua yaitu: admin dan user perekam.
     
  8. Input data lawan transaksi melalui menu “Referensi Lawan Transaksi Administrasi Lawan Transaksi” atau impor data lawan transaksi melalui menu “Referensi Lawan Transaksi Impor”.
     
  9. Input data barang/jasa melalui menu “Referensi Barang/Jasa Administrasi Barang/Jasa atau Impor Data Barang/Jasa” melalui menu “Referensi Barang/Jasa Import”.
     
  10. Input data Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) melalui menu “Referensi Referensi Nomor Faktur”. Sebelum membuat faktur pajak, pengguna harus mendapatkan NFSP dari Aplikasi e-Nofa.
     
  11. Input atau impor data faktur pajak melalui menu “Faktur”.
  12. Upload data faktur pajak melalui menu “Management Upload”.
  13. Buat File PDF faktur pajak elektronik melalui menu “Faktur”.
  14. Posting data faktur pajak yang telah dibuat melalui menu “SPT Posting”.
  15. Aktifkan SPT PPN 1111 melalui menu “Buka SPT”.
  16. Tampilkan lampiran SPT dan lengkapi datanya melalui menu “SPT Formulir Lampiran”.
  17. Tampilkan SPT Induk dan lengkapi datanya melalui menu “SPT Formulir Induk”.
  18. Rekam data SSP melalui menu “SPT Formulir Induk”.
  19. Buat file untuk pelaporan data SPT melalui menu “SPT Buka SPT”.

Demikian dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Apabila terdapat kesulitan dalam hal pembuatan faktur pajak maupun permasalahan pajak, kami siap membantu ibu dengan menghubungi kami di 021-22604519 atau di website kami.