Sanksi terhadap perusahaan yang tidak membuat faktur pajak

Pertanyaan

Pada bulan desember 2021 PT X melakukan transaksi dengan Perusahaan Z, dimana PT X adalah PKP, saat melakukan transaksi PT X tidak membuat faktur pajak, saat ini adalah bulan februari 2022, apa yg harus dilakukan PT X apabila :
1. Perusahaan Z meminta faktur pajak utk transaksi tsb pada bulan januari 2022
2. PT X sudah melaporkan PPN bulan desember nihil pada bulan desember 2021
3 apakah sanksi terhadap PT x utk hal tsb
Terima kasih

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (1a)UU PPN, menjelaskan bahwa

faktur pajak harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk setiap :
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam daerah pabean
  2. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam daerah pabean
  3. Ekspor BKP tidak berwujud
  4. Ekspor Jasa kena pajak

Didalam Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang PPN mengatur tentang saat pembuatan faktur pajak di mana faktur pajak harus dibuat antara lain :
  1. Saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP
  2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP
  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan atau
  4. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Berdasarkan Pasal 19 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha menjelaskan bahwa faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak dan bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak yang melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat dianggap tidak membuat faktur pajak serta PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan bagi pihak pembeli.

Maka sebagai pihak penjual, dalam hal ini PT X wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada PT Z  di bulan Desember 2021.

Adapun sanksi administrasi berupa Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat (1) huruf d UU Harmonisasi Peraturan Perpajkaan (UU Nomor 7 Tahun 2021), menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak, atau terlambat menerbitkan faktur pajak. Sanksi administrasi terhadap pengusaha yang terlambat menerbitkan faktur pajak, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Selain dikenakan sanksi administrasi sebesar 1% dari DPP, apabila dalam masa pajak terdapat PPN yang harus dibayar dan pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dikenai sanksi administrasi berupa tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.