Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, terkait penggantian atau perubahan nama direktur perusahaan merupakan hal yang umum terjadi. Sama halnya dengan perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan namun, perubahan tersebut juga harus disampaikan ke kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar agar terdapat keselarasan.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 4/PJ/2020 , tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak menyebutkan bahwa berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan untuk Wajib Pajak Badan dalam hal terdapat perubahan data antara lain:
- perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
- perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama;
- perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak;
- perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
- terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
- terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
Permohonan perubahan data dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen pendukung seperti, akte perusahaan yang menunjukkan adanya perubahan penguasan kepemilikan maupun struktur modal.
Pengajuan permohonan perubahan data tertulis disampaikan dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak yang disampaikan ke kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Begitu pula halnya jika terjadi perubahan pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak, maka pemberitahuan ke Kantor Pajak penting dilakukan agar terhindar dari sanksi karena jika tidak ada pemberitahuan maka faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berakibat menjadi faktur pajak tidak lengkap dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.