Pertanyaan
Selamat pagi Pak Agus, maaf, kemarin sore, Saya dengar Radio Pas FM di sesi Tax Corner, ada pembahasan mengenai Batas Waktu untuk Penyetoran PPN, yang diinfo, yaitu pada tanggal 15 bulan berikutnya, apa Kebijakan/Aturan itu masih Berlaku/Valid sampai sekarang?
Karena berita yang beredar, bahwa dari Kebijakan/Aturan yang Sekarang/Baru, yaitu pada tanggal Akhir Bulan Berikutnya, sebelum menjelang saat Pelaporan SPT Masa (bisa tanggal 29/30/31).
Untuk itu, mohon Pencerahan/Arahan, peraturan mana yang Benar dan Berjalan?
Tolong bantu konfirmasinya?
Terima kasih
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, Terkait pertanyaan Pendengar radio PasFM dari Bu Angel yang disiarkan saat acara Taxcorner Radio PasFM pada hari senin, tanggal 10 Oktober 2022 yang menanyakan tentang PPN atas Jasa Training dari Luar Negeri atau istilahnya PPN JKP (Jasa Kena Pajak) Luar Pabean yang dibayarkan dan dimanfaatkan oleh perusahaan di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak yang mengatur untuk pembayaran PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan. Misalkan untuk PPN Terutang masa September 2022 maka batas waktu penyetoran PPNnya adalah akhir bulan Oktober 2022.
Hal ini berbeda untuk penyetoran atas PPN Jasa Kena Pajak Luar Pabean itu harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Adapun untuk PPN JKP dari Luar Pabean tersebut dapat diakui sebagai PPN masukan untuk mengurangi PPN keluaran pada masa pajak tersebut.
Demikian dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.