Pertanyaan
Selamat siang, ijin bertanya PT kami sdh ikut tax amnesti jilid 2 pada bulan maret 2022 lalu,berupa Rekening Tabungan saldo akhir thn 2015 misal sebesar 200jt di SPH , saat ini kami ingin melaporkan SPT tahunan Badan 2022 tersebut , namun saldo akhir tahun 2021 Rekening di tsb sdh menjadi 500jt dan di akhir tahun 2022 sdh menjadi 700 jt , pertanyaannya :
1. Saldo mana yang harus kami laporkan dalam Neraca utk SPT tahunan 2022 .
2. Apakah benar saldo tersebut langsung masuk dalam laba ditahan.
mohon penjelasannya, terima kasih sebelumnya.
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, mencermati pertanyaan yang Ibu sampaikan kita batasi jawabannya pada Program pengungkapan sukarela (PPS) skema/kebijakan pertama yakni, diperuntukan bagi peserta yang sebelumnya sudah mengikuti program Pengampunan Pajak tahun 2016-2017. Prinsipnya PPS kebijakan pertama bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang kurang/belum mengungkapkan harta yang dimiliki sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, secara sukarela dan dikenakan PPh final dengan besaran tarif sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peserta PPS skema pertama ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak badan.
Berdasarkan pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dijelaskan bahwa Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, harus membukukan nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.
Tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak yang mengikuti PPS skema 1 maupun skema 2 diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.
Terkait kewajiban pelaporan Harta/Utang pada SPT Tahunan PPh tahun 2022 tentunya merupakan harta gabungan dari jumlah keseluruhan harta tambahan pada Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih ditambah dengan harta yang bersumber dari penghasilan tahun berjalan tahun 2021 maupun tahun 2022.
Nah, menjawab pertanyaan ibu maka pelaporan harta di neraca di akhir tahun 2022 dilaporkan sebesar Rp 700 juta yang bersumber pada harta tambahan PPS sebesar Rp 200 juta digabungkan dengan harta yang bersumber dari penghasilan tahun berjalan di tahun 2021 dan tahun 2022.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.