Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelumnya perlu dipahami SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak yang meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas Data dan/atau Keterangan berdasarkan Penelitian Kepatuhan Material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Yang dimaksud dengan Data dan/atau Keterangan adalah data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dari sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan, alat keterangan, hasil kunjungan, hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL), Data dan/atau Keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya yang memiliki substansi material perpajakan dan dapat ditindaklanjuti dengan Penelitian Kepatuhan Material.
Adapun bagi Wajib Pajak yang telah menerima SP2DK, dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung, Wajib menanggapi atau menyampaikan penjelasan atas SP2DK tersebut. Penjelasan atau tanggapan atas SP2DK dapat disampaikan oleh Wajib Pajak secara:
- Tertulis, yaitu dapat berupa:
- SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
- surat yang disampaikan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimili, atau dikirimkan melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat;
- penjelasan secara elektronik yang disampaikan melalui akun DJP Online (apabila aplikasi DJP Online telah mengakomodasi hal tersebut); dan/atau
- bentuk lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Tatap muka langsung, yaitu dengan datang ke KPP atau dilaksanakan pada saat pelaksanaan kunjungan, atau
- Tatap muka melalui audio visual.
Penjelasan dapat dilakukan lebih dari 1 kali dan atas penjelasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus dituangkan dalam Berita Acara.
Terkait pertanyaan SP2DK yang Ibu sampaikan, sebaiknya sebelum melakukan penyusunan SPT Tahunan PPh terlebih dahulu dilakukan pengujian melalui equalisasi maupun rekonsiliasi fiskal antara akun-akun pada pencatatan laporan keuangan komersial dan fiskal.
Ekualisasi merupakan salah satu kunci yang utama dalam melakukan rekonsiliasi fiskal dalam penyusunan SPT Tahunan PPh Badan. Adapun tujuan dilakukannya ekualisasi untuk memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan telah dilaporkan secara benar baik secara fiskal maupun akuntansi. Apabila terdapat selisih penghitungan saat dilakukan pengujian tersebut tentunya akan dilakukan koreksi fiskal yang dapat menambah jumlah pajak yang terutang.
Pada dasarnya teknik pengujian ekualisasi ini dapat dimanfaatkan perusahaan untuk mempersiapkan diri lebih awal apabila terdapat dalam mitigasi himbauan/klarifikasi/pemeriksaan oleh kantor pajak.
Pada umumnya, ekualisasi pajak terbagi menjadi 3, antara lain:
- Ekualisasi penghasilan dan PPN.
- Ekualisasi pembelian (Harga pokok Penjualan ) dan biaya dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN masukan
- Ekualisasi biaya dan objek PPh potong pungut.
Untuk ekualisasi pembelian dan objek PPN didasarkan pada perbandingan antara jumlah pembelian yang ada di form 1771-II SPT Tahunan PPh Badan dengan jumlah satu tahun objek PPN Masukan di dalam SPT Masa PPN.
Nah, menjawab pertanyaan Ibu, untuk penghitungan Harga Pokok Penjualan itu terdiri dari penghitungan Saldo awal persediaan barang ditambah pembelian dan dikurangi saldo akhir persediaan akhir. Namun, biasanya yang menjadi konsen Kantor Pajak dalam melakukan ekualisasi Harga Pokok Penjualan adalah membandingkan jumlah PPN masukan (PPN pembelian) yang dipungut oleh lawan transaksi adalah total pembelian baik itu bahan baku, pembantu maupun barang jadi. Untuk memastikan kebenaran pelaporan juga dilakukan pengujian/pembuktian melalui dokumen faktur pajak pembelian yang telah dipungut PPN oleh lawan transaksi sebagai PPN Masukan dan pelaporannya pada SPT Masa PPN. Selisih pembelian antara SPT Tahunan PPh dengan SPT PPN, contohnya bisa berasal dari pembelian dari pihak lawan transaksi yang belum PKP. Untuk itu menurut hemat kami ibu dapat membuat ekualisasi antara data pembelian pada SPT Tahunan PPh dengan SPT Masa PPN dengan merincikan secara lengkap dengan dilampiri bukti pendukungnya.
Apabila ternyata memang terdapat selisih pembelian tersebut maka, perusahaan ibu dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan atau SPT PPN dengan membayar kekurangan bayar pajaknya. Dan sanksi akibat terdapat kekurangan pembayaran pajak atas pembetulan SPT akan dikenakan sanksi sebesar bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.