Tarif PPN Perusahaan Jasa Tour & Travel

Pertanyaan

Saya seorang accounting di Perusahaan Jasa Tour & Travel. Dan kebetulan perusahaan baru berdiri. Saya membuat faktur pajak dengan nilai tarif 1% dari nilai invoice, karena tarif 1% berlaku untuk jasa tour & travel.
Yang saya ingin tanyakan :
1. Apakah sudah benar perhitungan tarif 1% dari jumlah harga paket tour yg di beli oleh customer ?
2. Pada saat laporan SPT Masa, nilai ppn nya tidak 10 % dari nilai DPP. apakah nanti di permasalahkan selisihnya itu ?

Terimakasih

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor-121/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak  menyatakan bahwa untuk penyerahan Jasa Kena Pajak biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, pengenaan PPNnya tidak dilakukan dengan cara mekanisme umum PPN, namun dihitung dengan cara menetapkan persentase tertentu dari jumlah tagihan setiap transaksi sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Untuk menyederhanakan penghitungan PPN maka atas penjualan paket wisata terutang PPN dengan DPP Nilai Lain. Tarif DPP Nilai lain atas jasa biro perjalanan berupa paket wisata yaitu sebesar 10% dari jumlah tagihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 huruf k Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.03/2015. Nilai Lain untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Saat pelaporan di SPT PPN, nilai DPP PPN yang dilaporkan adalah sebesar 10% dari harga transaksi paket tour yang ditagih kepada customer sedangkan nilai PPN yang dilaporkan tetap sebesar 10% dari nilai DPP. Sehingga PPN yang dikenakan sebesar 1% dari harga paket tour.

Namun terhitung sejak 1 April 2022, tarif PPN lagi dikenakan 10% melainkan dikenakan 11%. Hal ini berdasarkan Pasal 7 UU PPN . Untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain untuk jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah tetap 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. Hal ini diatur berdasarkan PMK-71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Maka terhitung sejak 1 April 2022, saat pelaporan di SPT PPN, nilai DPP PPN yang dilaporkan adalah sebesar 10% dari harga transaksi paket tour yang ditagih kepada customer sedangkan nilai PPN yang dilaporkan sebesar 11% dari nilai DPP. Sehingga PPN yang dikenakan sebesar 1,1 % dari harga paket tour.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat