Tax Amnesty terhadap harta berupa penyertaan modal

Pertanyaan

Saya pernah meminjamkan uang kepada rekan sebesar 500jt di thn 2019 Dan lupa dilaporkan di spt 2019. Di 2020, saya Dan rekan tsb menjadi pemegang saham Di satu perusahaan beserta 4 rekan lainnya. Pinjaman tsb akhirnya dianggap penyertaan modal Saya. Tapi Karena Tdk dilaporkan di spt 2019, maka Di spt 2020 saya Jg lupa menambahkan Di penyertaan modal saya, namun Di perusahaan yg Baru didirikan sudah diaktekan termsk 500jt Itu. Yang mau saya tanyakan apakah saya bisa hanya membetulkan spt 2019 Dan 2020, atau Harus ikut PPS skema 2?
Terima kasih

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelum menjawab pertanyaan Ibu, kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa yang menjadi objek Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal lebih dikenal masyarakat dengan istilah Tax Amnesty jilid II adalah harta.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menjelaskan bahwa harta merupakan akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk lebih jelasnya , secara garis besar Pengungkapan Harta Bersih terbagi menjadi 2 (dua) skema, yaitu:
 
  1. Skema Pertama, pengungkapan harta bersih untuk harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, yang diperuntukan bagi peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty Jilid 1), Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang dikenakan tarif PPh Final antara lain :
    • 11% untuk deklarasi luar negeri;
    • 8% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri;
    • 6% untuk untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara dan/atau Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam  atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
     
  2. Skema Kedua, pengungkapan harta bersih untuk harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020, diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atas harta bersih yang masih dimiliki per tanggal 31 Desember 2020 serta belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Tahun 2020. Harta bersih yang belum diungkap dikenakan PPh bersifat final dengan tarif sebagai berikut :
    • 18% untuk deklarasi luar negeri;
    • 14% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; serta
    • 12% persen untuk untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara dan/atau Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam  atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Nah merujuk pada  penjelasan di atas, maka dapat dijawab bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki  harta berupa piutang yang perolehannya di tahun 2019 dan di tahun 2020 sudah berubah menjadi modal saham di Perusahaan namun belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) skema kedua. Adapun untuk Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih adalah saldo akhir per 31 Desember 2020 yaitu sebesar Rp 500 juta.

Lain halnya apabila penghasilan yang sudah dilaporkan di SPT Tahunan PPh sudah sebanding atau sesuai dengan kenaikan harta bersihnya sebesar Rp 500 juta yang di tahun 2019, Ibu cukup melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh 2019 dan 2020, saja.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga barmanfaat.