Konsultan Pajak Terpercaya

PT. ATS Konsultama (ATS Consulting) sebagai Konsultan Pajak yang menyediakan pelayanan konsultasi perpajakan dan kuasa hukum pada pengadilan pajak. Kami menggabungkan pengetahuan, pengalaman, innovasi dan komitmen dalam membantu klien kami dalam hal perpajakan, bisnis dan audit laporan keuangan perusahaan. ATS Consulting sebagai Konsultan Pajak Register yang memiliki visi, profesionalitas dan bertanggung jawab dalam memberikan saran-saran dan pelayanan yang terbaik.
Dimana kami tergabung didalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Pada saat ini kami sebagai narasumber untuk mengasuh Konsultasi Perpajakan pada beberapa media cetak maupun radio bisnis seperti Mingguan Bisnis Kontan, rubrik “Ruang Perpajakan” pada Bulletin Business News, Konsultasi Pajak di Harian Jurnal Nasional, Radio Bisnis Pas FM pada acara Tax Corner. Juga sebagai Pembicara /Trainer pada beberapa workshop/seminar perpajakan seperti Kontan Academy dan seminar perpajakan lainnya.

Tanya Jawab Pajak

bersama Team Konsultan ATS

AJUKAN PERTANYAAN

Ruang Lingkup Pekerjaan Kami

  • Tax Consulting

    Memberikan jasa konsultasi perpajakan baik pajak pusat maupun pajak daerah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku melalui email, surat menyurat, telepon maupun pertemuan langsung ke perusahaan dengan tim konsultan pajak kami.
  • Tax Cases and Audit Assistance

    Mendampingi perusahaan dalam hal kasus-kasus atau pemeriksaaan pajak pusat maupun pajak daerah dan pengembalian pajak (restitusi pajak), pengurusan permohonan pembetulan atas Surat Tagihan Pajak (STP), Permohonan pengurangan angsuran pajak, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan lain sebagainya.
  • Tax Management Planning

    Menyarankan advice yang terbaik, Sesuai dengan bidang usaha perusahaan sehingga dapat membayar pajak yang lebih kecil dimana tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga perusahaan lebih menguntungkan. Kami siap menjadi partner usaha pada saat baru memulai atau mendirikan perusahaan dengan memberikan saran-saran dalam perencanaan perpajakan.
  • Tax Due Diligence Review

    Mereview hak dan kewajban perpajakan perusahaan dengan memberikan jasa menelaah ketaatan perpajakan perusahaan, mengidentifikasi kewajiban pajak dan merencanakan pelaksanaan pembayaran pajak yang harus dipenuhi dengan meminimalkan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jasa penelaahan kami mengevaluasi dokumen-dokumen perpajakan perusahaan sehubungan dengan pengembalian pajak (restitusi) maupun permasalahan-permasalahan perpajakan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan dengan dilihat dari aktivitas bidang usaha perusahaan.
  • Tax Administration

    Memberikan Jasa Pengurusan untuk dokumen berhubungan dengan pendirian perusahaan dan pengurusan dokumen perpajakan seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), PKP (Pengusaha Kena Pajak), Pemusatan PKP, penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan pencabutan PKP, Pengurusan permohonan penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah.
  • Tax Report Monthly / Annual

    Memberikan jasa penyusunan dan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa dan Tahunan perusahaan ke Kantor Pelayanan Pajak.
  • Tax Accounting Services

    Membuat Rekonsiliasi dari Laporan Keuangan Komersial ke Laporan Keuangan Fiskal.
  • Tax Obtain and Appeal

    Memberikan jasa pengurusan permohonan keberatan atas ketetapan pajak dan menjadi kuasa hukum dalam proses banding pada pengadilan pajak.